Pada masa kini istilah pengaturan
(governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan
selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep
pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber
daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya.
Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’
merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif antara
lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk
mencapai good governance adalah adanya tranparansi,
akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan
keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat
tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan
administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang
mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya,
namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good
governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan
sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi
prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya,
sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan
lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik
yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi
pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance juga
diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan
partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang
politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
A. Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga
kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah
laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan
yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai
atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib
dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak
sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian
yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good
governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan
yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana
berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini
menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut
mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau
kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk
mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan
pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan
terpengaruh.
2. Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan
tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi
hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap
publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai
kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi
pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik.
Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah
transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan
segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga
cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik
harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para
actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya
keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal
pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik
laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh
pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat
diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk
dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan
tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran
dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang
tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti
bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan
tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa
mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan
kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat
atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan
publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan
oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan
pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus
memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan
pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas
dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social,
dan budaya masyarakat.
C.
Commision
of human
Pengertian HAM
(Hak Asasi Manusia) atau commussion of human
menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir
sebagai anugerah dari Tuhan, bukan pemberian manusia ataupun penguasa. Hak ini
sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati
yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Pengertian HAM
terdapat dalam UU tentang Hak Asasi Manusia pasal 1, HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
D.
Kaitannya
Good Governance dengan Etika Bisnis
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam
tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada
Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan
benturan kepentingan (conflict of interest).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar