Nama : Reza Stefiansyah
NPM : 16212215
Kelas : 4EA19
Dosen : Tomi Adi Sumiarso, SE
A. PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM ETIKA BISNIS ISLAM
1.
Kesatuan
(Unity)
Adalah
kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik,
sosial menjadi keseluruhan yang homogen,serta mementingkan konsep konsistensi
dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari
konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama,ekonomi,dan sosial demi
membentuk kesatuan.Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi
terpadu, vertikal maupun horisontal,membentuk suatu persamaan yang sangat
penting dalam sistem Islam.
2.
Keseimbangan
(Equilibrium)
Dalam
beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,Islam mengharuskan untuk berbuat
adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai.Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Maidah : 8 yang artinya : “Hai orang-orang
beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil.Dan janganlah sekali-sekali
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku
adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
3.
Kehendak
Bebas (Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu dibuka lebar.Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat.infak
dan sedekah.
4.
Tanggungjawab
(Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabiliats.untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan,manusia perlu mempertnaggungjawabkan tindakanya.secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran:
kebajikan dan kejujuran
Kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari
kesalahan,mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.Dalam konteks
bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat,sikap dan perilaku benar yang
meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas
pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku
preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan
transaksi ,kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
B.
TEORI ETHICAL EGOISM
Dalam
teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan
individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan,
bisa pula berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun
yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
C.
TEORI RELATIVISME
Teori
ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari
situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk
menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan kriterianya
masing-masing dan berbeda setiap budaya atau negara.
D.
KONSEP DEONTOLOGY
Deontologi
berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu
dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari
konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini
mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan
prinsip-prinsip universal, bukan "hasil" atau "konsekuensi"
seperti yang ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya
tapi mengikuti suatu prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam
teori ini terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue
Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara
universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia
untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan
manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap
dan akhlak seseorang yang adil, jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.
E.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah
dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi
sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.
F.
KODE
ETIK
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
G.
PRINSIP ETIKA PROFESI
1.
Prinsip
Tanggung Jawab ; Yaitu
salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional
sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang
dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan
melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata,
dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
2.
Prinsip
Keadilan ; Yaitu
prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya
tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang
yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3.
Prinsip
Otonomi ; Yaitu
prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka
diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini
merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka
yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada
pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4.
Prinsip
Integritas Moral ;
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas,
terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai
integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai
komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga
kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
SUMBER: