Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena
adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank
tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan
oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp
2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga
Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2. Penjualan reksa dana fiktif produk
Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin
BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat
besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi
perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank
Century sangat merugikan nasabahnya dimana setelah Bank Century melakukan kalah
kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik
transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari
yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank
Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank
Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank
tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau
tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah
dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap
nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century
mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak
bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan
pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar
dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa
tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank
namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank
Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk
investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK.
Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk
tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh
nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga
menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi
penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus
tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para
nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja
dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam
mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000
silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana
masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga
kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
Solusi Pemecahan Masalah Pelanggaran
Etika Bisnis
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika
dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang
saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan
nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana
pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual
reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih
dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti
perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain
terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti
perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option
tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar
tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager
bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager
lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena
salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat
beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank
Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan
mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan
manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran
yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening
pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan
pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen).
Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih
dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana
secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai
dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah
dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang
sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang
lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan
kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan
maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak
dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal
ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana
nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang
akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana,
nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak
BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai
pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan
BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century.
Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif
ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank
Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi
kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit”
yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain
merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya
harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih
sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk
Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih memperhatikan kepentingan konsumen atau
nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar