Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu
disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘ ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia
dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang
yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari
asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena
kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang
dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan
mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses
naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
sekali.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan Penuliasan dalam makalah
Kewarganegaraan sebagai berikut :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarganegaraan
3. Membahas secara
sederhana Hak dan Kewajiban warga negara
BAB II
PERMASALAHAN
1.
Apakah
fungsi Kewarganegaraan?
2.
Apakah
pengertian dari Kewarganegaraan?
3.
Apakah
tujuan dari pendidikan Kewarganegaraan?
4.
Apakah
hak warga Negara Indonesia?
5.
Apakah
kewajiban warga Negara Indonesia
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Fungsi
Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan
politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan
kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
3.2 Pengertian
Kewarganegaraan
Seorang warga negara
Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk,apabila telah
berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU n.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Menurut Uu
ini yang menhadi warga negara Indonesia adalah :
·
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang syah dari ayah dan ibu WNI
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing ( WNA) atau sebaliknya
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ibu WNI dan ayah tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
·
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang syah dan ayahnya seorang WNI
·
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang syah dari ibu WNI
·
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang syah
dari ibu WNAyang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
·
Anak
yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
·
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
·
Anak
yang baru lahir di Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadadanya
·
Anak
yang baru lahir di luar Indionesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan
dari negara tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
·
Anak
dari seorang ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibu itu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
·
Selain
it diakui juga sebagai WNI bagi
·
Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang syah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin diakui secara syah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
·
Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara syah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan pengadilan
·
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tnggal di
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·
Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun dan dan diangkat anak secara sah menurut penetan
pengadilan sebagai anak WNI
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi
sebagai berikut
1.
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tinggal di
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara
asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia
3. Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti tersebut diatas dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara syah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewargaegaraan ganda.
4. Berbeda dari UU kewarganegaraan
terdahulu UU kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
pada usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
peraturan pemerintah no.2 tahun 2007
5.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip republik Indonesia menganut asas kewargaan ius sangiusis
ditambah dengan ius soli (lihat poin
8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas ( poin 11)
3.3 Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Memiliki wawasan dan
kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air sebagai perwujudan warga
Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Memiliki wawasan dan
penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu
berkomunikasi dengan baik dalam rangka memperkuat integrasi nasional.
3. Memiliki wawasan,
kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan
peran sertanya sebagai warga Negara yg cerdas, trampil dan berkarakter.
4. Memiliki kesadaran
dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia
sehingga dapat memperlakukan warga Negara secara adil dan tidak diskriminatif.
5. Berpartisipasi aktif
membangun masyarakat Indonesia yang demokratis dengan berlandaskan pada nilai
dan budaya demokrasi yang berdasar pada pancasila.
6. Memiliki pola sikap,
pola pikir, dan pola perilaku yang
mendukung ketahanan nasional serta mampu menyesuaikannya dengan tuntutan
perkembangan zaman demi kemajuan bangsa.
3.4 Hak warga Negara
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
Meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
3.5 Kewajiban warga
Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang
wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya. Kita sebagai masyarakat yang
tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini
adalah kewajiban sebagai warga negara:1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
BAB
IV
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak
kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
·
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang
layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
·
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
·
Di
samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
·
Pasal
27 (1) : Segala Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
·
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
3.2 SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang
menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat
ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya
kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak
yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai
warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita
sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan
keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera
Nama :
Reza stefiansyah
Kelas :
2EA19
NPM :
16212215
Tidak ada komentar:
Posting Komentar