DEFINISI KOPERASI MENURUT ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
-Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
DEFINISI KOPERASI MENURUT HATTA
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
-Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
-Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan
perkoperasian
-Kerja
sama antar koperasi
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat :
•
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama
anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
•
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama
•
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati
•
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
(INDONESIA)
•
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•
Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar